UTS dan UAS

Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan salah satu kegiatan evaluasi hasil belajar mahasiswa. Evaluasi ini adalah penilaian terhadap kemam­puan mahasiswa dalam menerima, memahami, dan menguasai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, dan menilai perubahan sikap dan keterampilannya.

Adapun tujuan pelaksanaan UTS dan UAS sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui pencapaian hasil belajar mahasiswa yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam kurun waktu studi tertentu;
  2. Untuk mengetahui efektivitas pro­ses pembelajaran;
  3. Untuk menetapkan derajat hasil belajar dalam kategori Dengan Pujian (Cumlaude), Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, Sangat Kurang, dan Gagal.

Ketentuan

  1. UTS dilaksanakan oleh dosen pengampuh matakuliah atau panitia yang dibentuk oleh STIE-LPI Makassar
  2. UAS dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh STIE-LPI Makassar, dan dilaksanakan secara bersamaan mulai dari semester awal sampai akhir.
  3. UTS dilaksanakan setelah dosen menyajikan minimal 50% materi kuliahnya.
  4. UAS dilaksanakan setelah dosen menyelesaikan 100% materi ­kuliahnya dengan pertemuan minimal sebanyak 14 kali tatap muka di kelas (untuk matakuliah dengan bobot 2 SKS dan 3 SKS).
  5. Bobot nilai UTS ini maksimal 20% dari nilai matakuliah dalam satu semester.
  6. Bobot nilai UAS maksimal 40% dari nilai matakuliah dalam satu se­mester.
  7. Bentuk tes untuk UTS dan UAS ditentukan oleh dosen pengampuh dengan memilih salah satu dari tiga bentuk jenis ujian, yaitu:
    1. Jenis ujian (baik tulis, lisan, maupun praktek);
    2. Jenis tanpa ujian (angket, porto­folio, paper, kontrak studi, skala likert); dan
    3. Gabungan dari kedua jenis ujian tersebut.
  8. Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UTS atau UAS karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/tenaga medis dan hal-hal lain seperti bencana, kecelakaan lalu lintas, dan mu­sibah yang dibuktikan dengan surat keterangan pihak berwe­nang, dan karena tugas resmi dari STIE-LPI Makassar yang dibuktikan surat tugas/keterangan dari pim­pinan STIE-LPI Makassar, maka mahasiswa dapat mengikuti ujian susulan.
  9. Pengajuan ujian susulan UTS dan UAS diajukan kepada panitia ujian maksimal tujuh hari setelah hari pelaksanaan ujian. Dosen dapat melaksanakan ujian susulan UTS dan UAS maksimal tujuh hari setelah tanggal pengajuan.
1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.