“#R.I.P KEKERASAN SEKSUAL”
Makassar, 26 oktober 2022
Menanggapi permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, Ketua STIE-LPI MKS Dr. Baso Sardjan SE.,M.M melalui surat keputusan no 120/K/STIE-LPI/IX/2022 membentuk tim satgas penanganan 4 dosa besar termasuk didalamnya kekerasan seksual di perguruan tinggi, tim satgas terdiri dari Nurhaedah S.E.,M.I.Kom , Bakri S.E.,M.Ak dan Indah Ramadhani Amir S.Pd.,M.Ak, “ lingkup dan pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di STIE-LPI MKS jelas bergerak sesuai dengan pedoman penanganan 4 dosa besar yang telah ditetapkan, besar harapan kami kepada tim satgas untuk bekerja proaktif, profesional dan independen, alhamdulillah 4 dosa besar di STIE-LPI MKS belum terjadi tetapi akan sangat penting untuk melakukan tindakan pencegahan maka dari itu mengapa STIE-LPI MKS merasa perlu untuk membentuk tim satgas ini tutur ketua STIE-LPI Dr. Baso Sardjan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!