Pendampingan LLDikti Wilayah IX Data Hasil Pemantauan dan Hasil Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi

Akreditasi Perguruan Tinggi sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi. Oleh karena itu LLDIKTI Wilayah IX memandang perlu untuk menyelenggarakan pertemuan dengan Perguruan tinggi yang belum terakreditasi di bawah naungannya.

Andi Lukman menjelaskan bahwa salah satu tugas LLDIKTI adalah memfasilitasi penjaminan mutu perguruan tinggi, yaitu akreditasi perguruan tinggi. Saat ini masih terdapat 50% perguruan tinggi tidak terakreditasi institusi.

“LLDIKTI Wilayah IX berada pada peringkat kedua yang tidak terakreditasi institusi perguruan tinggi dilingkup LLDIKTI se Indonesia, tapi itu tidak bisa menjadi beban kita, jadikan beban kepala tapi ini realitas jadi harus ada solusinya. Ada beberapa alasan perguruan tinggi sehingga belum terakreditasi. Perlu adanya komitmen perguruan tinggi dalam akreditasi institusi, serta kesepakatan punishment bagi perguruan tinggi yang tidak terakreditasi. Kami harap akreditasi dijadikan kebutuhan kita supaya kita bisa mengetahui kualitas perguruan tinggi. Walaupun suatu perguruan tinggi dikatakan berkualitas tapi akan susah kalau tidak ada buktinya”, jelasnya saat membuka acara.

Bahkan sekarang untuk menyekolahkan anak keluar negeri akreditasi itu sudah dilihat, karena akreditasi sebagai simbol kualitas pokok dan menjadi tujuan kinerja. Harapan kami adalah kerjasama yang baik secara alami dan terbuka untuk bisa menunjukkan kualitas kita ini. Target kami adalah 6 bulan kedepan sudah ter-akreditasi institusi.

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:

  • LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
  1. PDDikti;
  2. Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
  3. Direktorat terkait
  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Pemantauan dilaksanakan oleh STIE-LPI Makassar untuk melaksanakan pemantauan pada Perguruan Tinggi untuk melakukan perpanjangan Akreditasi Institusi secara Otomatis. Selasa, (06-Juli-2023)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.